Pemberantasan korupsi adalah amanah reformasi dan telah menjadi komitmen bangsa
Indonesia seperti tertuang dalam TAP MBP XI/1998 tentang tata kelola pemerintahan
yang bebas kolusi, korupsi dan nepotisme. Naskah ini bertujuan menganalisis korupsi,
dampak korupsi dan praktik baik penanggulangan korupsi di beberapa negara di dunia,
sehingga hard evidence penanggulangan korupsi dapat dirumuskan. Korupsi tidak saja
melemahkan sendi-sendi perekonomian, namun juga melemahkan kelembagaan di suatu
negara, bahkan mempengaruhi norma dan budaya masyarakat. Keberhasilan
penanggulangan korupsi ditentukan oleh beberapa faktor: 1) munculnya kesadaran
nasional bahwa korupsi adalah musuh bersama bangsa, 2) komitmen pemimpin negara
untuk memerangi dan menanggulangi korupsi; 3) lembaga penegak hukum bebas dari
korupsi; dan 4) independensi lembaga penegak hukum dari kepentingan yang tidak
sejalan dengan program anti korupsi.
Selengkapnya klik disini